SEMARANG (RadarJateng.id) — Kasus kekerasan di lingkungan pesantren, tidak cukup diselesaikan dengan hanya mengandalkan penegakan hukum. Yang diperlukan adalah gerakan bersama.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, seusai menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU, di Grhadika Bhakti Praja, Kota Semarang, Sabtu (30/5/2026).
Luthfi menekankan, kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama, agar kejadian tidak terulang. Menurutnya, gerakan bersama mengatasi kekerasan di pondok pesantren dilakukan dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali, agar kejadian kekerasan tidak terulang,” ujar Luthfi
Dikatakan, proses hukum atas kasus kekerasan, tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun, untuk pemulihan korban maupun lembaga pesantrennya perlu penanganan bersama.
Dia menyebut, telah berdiskusi dengan Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut. Pemerintah juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah, menegaskan komitmen organisasinya dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya akan terus mendorong masyarakat agar berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual.
“Kita aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (bicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ujar Mbak Iin, sapaannya, yang juga Wakil Wali Kota Tegal ini.
Dia menyatakan, Fatayat NU Jawa Tengah siap mengawal program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta perlindungan anak. (HUM)














