GROBOGAN (Radarjateng.id) – Dugaan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kembali mencuat di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Yang mengejutkan, aktivitas tanpa izin ini diduga melibatkan oknum pegawai koperasi hingga sosok berinisial RY yang merupakan admin Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Seperti yang ramai dituliskan oleh media online, keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam eksploitasi migas liar dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu investasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan nama koperasi Pelita Energi Bangsa. Namun faktanya tidak ada kontrak perizinan berusaha atau kerja sama resmi yang sah antara koperasi tersebut dengan pemegang WKP.
“Pelaku kerap mengelabui masyarakat dan aparat dengan dalih “pemberdayaan” atau “pengelolaan sumur tua”, padahal esensinya adalah pencurian sumber daya alam,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Minggu (5/7/2026).
Kehadiran inisial RY dalam jaringan ini menambah rumit persoalan tersebut. Sebagai individu yang memiliki akses ke lembaga legislatif provinsi, keterlibatannya jika terbukti dapat mengindikasikan penyalahgunaan posisi untuk memuluskan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Hal ini tentu sangat mencoreng integritas pengelolaan objek vital nasional.
Wilayah Field Cepu merupakan salah satu penyumbang produksi migas terbesar di Indonesia. Keberadaan illegal drilling di zona penyangga seperti KPH Randublatung bukan sekadar masalah pelanggaran kehutanan. Praktik ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mencederai kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga aset strategis.
PT Pertamina EP selaku pengelola WKP telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksplorasi harus melalui mekanisme legal yang ketat. Pengeboran liar tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga berisiko merusak cadangan migas akibat teknik yang tidak standar.
Selain itu, aktivitas ini sering memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan pemerintah daerah.
Beberapa pihak meminta agar Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Polresta Grobogan, Dinas ESDM, dan Perhutani KPH Randublatung segera berkoordinasi untuk mengusut tuntas rantai pasok dana, peralatan, serta perlindungan yang mungkin diterima para pelaku.
Penertiban illegal drilling tidak boleh berhenti pada pembongkaran sumur semata, tetapi harus menjerat otak di balik operasi ini untuk memberikan efek jera, serta menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam melindungi objek vital nasional.
Jika dibiarkan, preseden buruk ini dapat menyebar ke wilayah lain di sekitar Blok Cepu dan menghambat target produksi migas nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni oknum pegawai koperasi dan inisial RY. (PRD)













